Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang sudah tidak mampu melunasi pinjaman, khususnya mereka yang tercatat dalam daftar penghapusbukuan atau blacklist bank. Hal ini dilakukan untuk menghindari bias dan memastikan bahwa hanya pengusaha yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar lagi yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Rata-rata UMKM yang masuk dalam daftar blacklist merupakan korban bencana alam atau kondisi tak terduga lainnya. Dengan kebijakan penghapusan utang, pemerintah berharap dapat meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan untuk kembali memulai usaha tanpa hambatan kredit buruk. Maman menegaskan bahwa UMKM yang tidak masuk dalam daftar ini tidak dapat langsung meminta penghapusan utang tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Proses pemutihan utang ini ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan sesuai dengan kerangka waktu yang diberikan dalam PP tersebut. Saat ini, bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sedang melakukan pendataan untuk memastikan penghapusan utang berjalan dengan tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha kecil yang terdampak kondisi ekstrem.