Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi terlibat dalam perdagangan karbon. Lebih lanjut, ia mengatakan koperasi secara umum pun bisa ikut terlibat dalam bisnis ini agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon lebih banyak dinikmati masyarakat. Jumhur mengatakan wacana ini muncul menyusul besarnya potensi Indonesia sebagai pemasok jasa lingkungan, terutama dari kawasan hutan dan mangrove yang mampu menyerap emisi karbon.
Ia menjelaskan, koperasi nantinya dapat menjadi pengelola unit karbon melalui skema pemanfaatan kawasan hutan atau mangrove. Lebih lanjut, koperasi kemudian mendaftarkan unit karbon ke Sistem Registri Nasional (SRN) sebelum akhirnya memperdagangkannya di pasar karbon.Ia mengatakan skema tersebut diharapkan memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon kembali kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pedesaan dan sekitar hutan.
Menurut dia, unit karbon yang dikelola koperasi dapat didaftarkan ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebelum diperdagangkan di pasar karbon sehingga koperasi dan anggotanya memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem tersebut dikelola Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.
