Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab diberikan sanksi terkait kelalaiannya dalam pengelolaan sampah. Ia menjelaskan pemberian sanksi itu dilakukan lantaran Wali Kota ataupun Bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.
Jumhur mengatakan sanksi tersebut juga bisa berubah menjadi pemberatan hingga berujung penetapan tersangka jika tidak kunjung ada perbaikan oleh Pemkot dan Pemda terkait. Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun.
Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.
