Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa pagar laut ilegal dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Dia menyebut, seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi daratan. Trenggono mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024. Namun, dirinya telah memastikan bahwa pagar laut tersebut ilegal dan dilakukan pembongkaran.
Dia juga menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Dia menyebut bahwa laporan terkait aktivitas ini belum pernah diterima oleh KKP sebelumnya. Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan area tersebut, dia menyatakan bahwa hal itu berada di luar wewenang kementeriannya. “HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB,” ucap Trenggono.
Disinggung mengenai pengawasan, Trenggono mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam pemantauan di lapangan. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya telah turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan segera mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.