Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pecandu narkoba adalah korban dan harus direhabilitasi. Hal itu disampaikan Agus dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Ex Gedung Sentra Mulia Kementerian Imipas, Selasa (11/3).
Ia mengatakan kolaborasi dengan BNN diperlukan agar dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkoba. Ia mengungkit upaya penangkalan penyelundupan narkotika ke dalam dan ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah dilakukan lebih dari 40 kali. Purnawirawan polisi ini menuturkan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Upaya tersebut juga selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Terdapat tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi BNN dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antarkedua lembaga. Kemudian Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lapas.