Menteri ATR ungkap dua perusahaan pemilik SHGB pagar laut Bekasi

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dua perusahaan, yakni PT CL dan PT MAN, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas area laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT CL mengantongi SHGB sejak 2012 hingga 2018 dengan luas 90 hektare, sedangkan PT MAN memiliki 268 bidang tanah seluas 419,6 hektare yang diterbitkan pada 2013-2015. Nusron menjelaskan bahwa sebagian besar SHGB tersebut berada di luar garis pantai, namun kementeriannya tidak bisa langsung membatalkan sertifikat tersebut karena tidak dapat menerapkan asas Contrarius Actus. Jika SHGB berusia di bawah lima tahun, pembatalan bisa dilakukan, tetapi dalam kasus ini, sertifikat telah berlaku lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, pihaknya kini berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan keputusan pengadilan terkait pembatalan SHGB tersebut.  

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP menyegel pagar laut yang dibangun tanpa izin di perairan Bekasi. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar yang terbuat dari bambu itu tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sebelumnya, KKP telah memberikan peringatan pada 19 Desember 2024 agar pihak terkait menghentikan aktivitas dan mengurus izin terlebih dahulu, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Setelah menemukan bahwa aktivitas pemagaran masih berlangsung, KKP akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut.

Search