Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di daerah itu. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025) dia mengatakan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar memiliki SHGB di daerah tersebut.
Ketiga perusahaan itu yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare. Dia menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa (21/1/2025) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.