Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran JKN merupakan bagian dari transformasi data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran serta menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan. Gus Ipul menambahkan realokasi ini juga bertujuan menurunkan inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan.
Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi memindahkan kepesertaan dari desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke desil 1-5. Realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap hingga awal 2026.
