Kementerian Sosial (Kemensos) mengancam akan menghentikan penerima bantuan sosial yang secara sengaja main judi online. Ancaman ini disampaikan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 571.410 rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat judi daring atau online (judol).
Menurut Menteri Sosial, Gus Ipul, pada dasarnya dana bansos yang telah diberikan tidak boleh digunakan sembarangan. Pasalnya, terdapat aturan yang jelas terkait penggunaan dana bansos. Namun, Kemensos akan melakukan verifikasi terlebih dalu. “Maka kami akan evaluasi. Kalau memang ada satu kecenderungan sengaja, mau tidak mau, kami harus pertimbangkan untuk dicoret dan dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan,” kata Gus Ipul.
Selain itu, Gus Ipul menambahkan, ada juga temuan sejumlah rekening penerima bansos memiliki saldo yang cukup tinggi. Temuan itu juga akan dievaluasi Kemensos ke depannya.