Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi. Sebaliknya, dia memandang langkah yang ditempuh Presiden atas dua kasus hukum yang dinilainya sarat muatan politik itu sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik di tengah masyarakat demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi. Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan. Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air. Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembaong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.