Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait penerapan Standardisasi Industri secara Wajib. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa peraturan ini mencakup penilaian kesesuaian, seperti audit dan pengujian produk, yang berdampak besar pada keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Menurutnya, standar ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa produk industri memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Peraturan tersebut juga mencakup proses sertifikasi dan penerbitan tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang bertujuan untuk membuat proses sertifikasi lebih efisien dan transparan. Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji, untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar yang berlaku dan memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Agus menambahkan bahwa penerapan standar ini diharapkan meningkatkan daya saing industri nasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa 16 Permenperin tersebut mengatur berbagai produk seperti kawat baja, kalsium karbida, katup, kompor, selang gas LPG, ubin keramik, sepatu pengaman, dan lainnya. Andi juga menyebutkan bahwa Kemenperin telah mengharmonisasi 44 rancangan Permenperin, dengan 16 di antaranya sudah diterbitkan, sementara sisanya dalam proses penerbitan dan pembahasan. Salah satu pengaturan baru dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi produsen luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang bertanggung jawab atas produk mereka dan memfasilitasi pengawasan sebelum produk beredar di pasar.