Menparekraf: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dapat Direvisi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan akan mengkaji kembali kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali. Ia memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap yang naik. Seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya hanya 15 persen. Sedangkan, di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi Covid-19.

“Jadi, yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir. Karena itu, kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan,” ucap Sandiaga.

Ia juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak,” ucap Sandiaga.

Search