Menpan-RB Ungkap Penyebab Munculnya Masalah Pendataan Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, persoalan data tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer terjadi karena sebelumnya data diinput oleh masing-masing satuan kerja (satker). Karena itu, pendataan terbaru dilakukan melalui setiap kepala daerah.

Untuk itu pihaknya mengirimkan surat edaran untuk mengulangi pendataan yang dilakukan. Dimana data yang terbaru harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah yang menyatakan data yang diberikan adalah benar.

Anas menjelaskan, meski tidak akan menjadikan tenaga honoer otomatis diangkat menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), data tersebut penting bagi pemerintah untuk pemetaan. Sebab, data yang sebelumnya masuk banyak yang tidak sesuai dengan kriteria yang ada dalam surat edaran.

Search