Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan memproses permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memiliki rumah tahanan sendiri (Rutan). LPSK berencana memfungsikan rutan untuk justice collaborators atau saksi pelaku. Yasonna menjelaskan izin pembentukan rutan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham. Yasonna menyatakan akan mempercepat perizinan rutan LPSK.
Yasonna menyebut rutan LPSK dapat dijadikan cabang rutan. Ini seperti yang dilakukan KPK yang mempunyai cabang rutan guna menahan orang yang terjerat kasus korupsi. Yasonna juga mendukung pendirian P4 LPSK sepenuhnya. Yasonna berharap fasilitas baru tersebut dapat menunjang tugas LPSK dalam perlindungan saksi dan korban.
Diketahui, P4 LPSK akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK. “Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Hasto menjelaskan penempatan di rumah aman LPSK cenderung merugikan bagi JC. Sebab penempatan disana tak dihitung sebagai masa penahanan yang dapat mengurangi durasi hukuman JC.