Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah difinalisasi. Supratman membeberkan Kementerian Hukum pembuatan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemudian, Supratman menuturkan pihaknya juga berkonsultasi dengan DPR guna memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.
Sementara itu, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan mengatakan bahwa konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disusun pemerintah berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga.