Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU akan efektif berlaku setelah tiga tahun resmi diundangkan. Yasonna mengatakan, nantinya pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun itu ke penegak hukum, masyarakat, dan lainnya.
Dikatakan Yasonna, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah sekitar 104 tahun berlaku di Indonesia. Atas hal itu, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP. “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RKUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucapnya. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Diketahui, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan, pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Maka dari itu, perlu adanya pembaharuan. Dikatakan Bambang, DPR dan pemerintah sudah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Ia berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama dan menurutnya RKUHP sangat dibutuhkan masyarakat.