Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurutnya, kedua UU tersebut perlu dilihat kembali kemungkinan untuk disatukan agar aturan di dalamnya lebih tertata.
Yasonna mengaku, salah satu hal krusial terkait revisi ini adalah pengaturan soal izin praktik dokter. Menkumham menilai izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara, bukan diserahkan kepada lembaga profesi. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kedokteran.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai IDI perlu dievaluasi. Ia mengatakan ramainya polemik soal IDI jadi momentum yang baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran. Rahmad menuturkan, ada banyak isu yang harus diangkat dalam penyempurnaan dua undang-undang tersebut. Salah satunya ihwal pemberian izin praktik kedokteran yang seharusnya jadi kewenangan pemerintah.