Menkumham Bakal Serahkan Paspor bagi Keturunan Indonesia di Filipina

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis paspor bagi warga keturunan Indonesia yang berdomisili di Filipina pada akhir Maret 2022. “Paspor itu bukti kewarganegaraan. Jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Paspor tersebut akan diserahkan Menkumham kepada Registered Indonesian Nationals (RINs) atau keturunan Indonesia di Filipina yang terdaftar melalui skema pendataan periode 2016 sampai dengan 2019. Hingga tahun 2022 sebanyak 635 orang RINs sudah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa dari Departemen Kehakiman (DoJ) Filipina. Pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DoJ) dan KJRI Davao City bersama asistensi kantor UNHCR Filipina, menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga negara keturunan Indonesia yang ada di Mindanao.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 Juni 2018 pemerintah Filipina menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal special non-immigrant bagi RINs dengan masa tinggal lima tahun tanpa dipungut biaya.

Search