Menkum sebut Rancangan Perpres turunan KUHAP akan atur pemanfaatan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Peraturan Presiden akibat turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan mengatur pemanfaatan akal imitasi atau kecerdasan artifisial (AI). Menurut dia, pemanfaatan AI tersebut akan membuat pernyataan yang disampaikan terperiksa ataupun tersangka dapat langsung diketik secara otomatis, sehingga tinggal ditandatangani saja.Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Search