Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas kajian dan pemerintah masih menyusun naskah akademik terkait rancangan beleid tersebut. Supratman, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2), kemudian meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, karena ketentuan itu nantinya tidak akan mengusik kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang keduanya dijamin konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
Supratman melanjutkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukan produk hukum yang baru, karena saat ini banyak negara telah menerbitkan aturan tersebut untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan juga ancaman konten-konten hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake. Tidak hanya Amerika Serikat dan Singapura, menurut Supratman, undang-undang untuk menangkal disinformasi juga ada di negara-negara Eropa seperti Jerman, dan ada pula di Inggris.
Terkait ancaman disinformasi semacam apa yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Supratman menjawab: “Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita gak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, (RUU untuk menangkal disinformasi, red.) penting buat semua negara, bukan cuma kita (Indonesia, red.),” ujar Supratman menjawab pertanyaan wartawan.
