Menkum Pastikan UU TNI di Meja Presiden Sama dengan Draf yang Disetujui DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Undang-Undang TNI yang akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berubah dari draf yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

Kemudian, Supratman kembali menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI. Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa draf UU TNI yang akan disahkan sudah ada di meja Presiden dan menunggu ditandatangani.

Menurut dia, Presiden belum meneken RUU TNI karena banyak tugas yang lainnya. Sebagaimana diketahui, hingga 15 April 2025, Presiden Prabowo belum meneken atau menandatangani Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Padahal, RUU itu sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.

Search