Sebagai langkah upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia tidak mengakses judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan membatasi akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis. Menurut Budi, jurus terbaru Kominfo memberantas judi online tersebut telah dibahas bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto. Dia menyampaikan bahwa untuk memerangi Judi Online, tantangan yang mesti dihadapi yakni mempercepat transformasi digital nasional. Dia melihat ada sisi gelap digitalisasi, di mana salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
Menkominfo menyatakan bahwa pemberantasan judi online mesti terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan praktik judi online melibatkan pelaku industri telekomunikasi. “Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” katanya. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Projo ini mengajak kepada para pelaku industri digital untuk turut memerangi judi online di Indonesia. “Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online,” tutur Budi Arie.