Menkominfo: Revisi UU ITE Demi Lindungi HAM di Ruang Siber

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Menkominfo dalam pengesahan revisi UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).

Budi mengklaim, perubahan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara. Menurut Menkominfo, seperti dikutip dari siaran pers, perubahan RUU Kedua UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global. Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan lima alasan revisi Undang-Undang ITE perlu dilakukan. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE, yang berbeda-beda di berbagai tempat. Kedua, menurut Budi, UU ITE yang ada sekarang belum bisa melindungi secara optimal pengguna internet di Indonesia.

Menkominfo menyebut, penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis. Diketahui, dalam revisi kedua ini, UU ITE akan mewajibkan PSE untuk menyertakan perlindungan anak dalam platform-platformnya. Selain itu, Budi mengatakan dalam revisi UU ITE, pemerintah juga memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.  Keempat, Budi juga menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Sehingga menurutnya, Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya. Terakhir, Menkominfo menegaskan bahwa perubahan UU ITE ini juga dibutuhkan terkait dengan aspek penegakan hukum.

Search