Menko Yusril Ungkap Faktor 300 Terpidana Mati belum Dieksekusi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu kendala ialah terganjal hubungan diplomasi dengan negara lain. Yusril menjelaskan eksekusi hukuman mati, terutama kepada warga negara asing (WNA), berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung ihwal eksekusi mati narapidana, terutama terhadap WNA. Kejagung merupakan pihak yang berwenang melakukan eksekusi mati terhadap narapidana. Apalagi, sambung dia, belakangan terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.

Yusril mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan bahwa pemerintah atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto akan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya, sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut.

Search