Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, setelah yang bersangkutan dipindahkan ke Filipina. Menurut Yusril, hal ini dapat terjadi karena Filipina telah menghapus hukuman mati di negaranya. Mary Jane Veloso rencananya akan ditempatkan di penjara Mandaluyong setelah tiba di Filipina, di mana ia akan menjalani pembinaan.
Yusril menuturkan penjara tersebut berada di tengah kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, sambung dia, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Dengan begitu, menurutnya, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
Dia menegaskan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya. Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.