Menko Yusril Sebut Perancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Perancis dan Australia telah mengajukan permohonan untuk memindahkan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa permintaan dari Australia diajukan oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden RI dalam pertemuan di Peru, saat sidang negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) beberapa waktu lalu. Sementara itu, permohonan pemindahan narapidana dari Perancis berasal dari surat Menteri Kehakiman Perancis, yang hampir bersamaan dengan surat dari Menteri Kehakiman Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso.

Yusril menambahkan bahwa di Indonesia terdapat cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Salah satu terpidana WNA di Indonesia, Mary Jane Veloso, telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya, yaitu Filipina. Mary Jane, yang merupakan warga negara Filipina, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di sana, mengingat Filipina merupakan negara yang telah menghapuskan pidana mati.

Search