Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu diharapkan selesai sesegera mungkin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih siap menghadapi pemilu pada tahun 2029.
Ia pun berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana persiapan pemilu dilakukan oleh kepengurusan KPU yang berbeda dengan kepengurusan KPU yang menjalankan pesta lima tahunan tersebut, sehingga penyelenggara tidak terlalu siap dan paham mengenai lika-liku penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, dia menegaskan nantinya RUU Pemilu akan masuk dalam skala prioritas pembahasan bersama DPR. Adapun pembahasan RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun Menko menuturkan belum ada keputusan mengenai pihak yang akan mengambil inisiatif penyusunannya, baik pemerintah maupun DPR.
Kendati demikian, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu sudah memberi saran agar RUU Pemilu bisa diinisiasi oleh pemerintah. Untuk itu, Yusril menuturkan pihaknya juga akan mengoordinasikan pembahasan RUU Pemilu, seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang terus menegaskan untuk segera melakukan revisi UU Pemilu guna melakukan reformasi di bidang politik. Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029.