Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang perubahan ketentuan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam dunia politik praktis. Ia menyatakan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan lama dapat diubah seiring dengan berjalannya waktu.
Meskipun begitu, Yusril menyatakan seyogianya prajurit tentara menanggalkan profesi militernya jika ingin bergabung dalam dunia politik. “Sesuai dengan Undang-Undang TNI memang seperti itu,” tutur dia. Yusril mengaku belum pernah membahas dan membawa persoalan ini dalam kementerian di bawah naungannya. “Saya belum bisa menjawab sekarang.”
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan aturan tentara mengisi jabatan sipil akan ditinjau ulang dalam revisi UU TNI. Lodewijk mengatakan regulasi yang ada bakal disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah. Pernyataan Lodewijk itu menanggapi komentar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyinggung ihwal prajurit TNI yang masuk ke dunia politik praktis. Dia mengingatkan agar perwira militer yang ingin berpolitik untuk pensiun terlebih dahulu.