Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online bakal mengincar bandar dan jaringannya meskipun mereka beroperasi di luar negeri. Oleh karena itu, satgas juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri yang dimiliki oleh kementerian/lembaga lainnya untuk mengetahui keberadaan bandar sekaligus menindak mereka.
Hadi menjelaskan bahwa bandar-bandar itu sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal. Ia menyebutkan negara-negara yang menjadi sasaran satgas pemberantasan judi online di antaranya yang ada di Asia Tenggara.
Satgas pemberantasan judi online, kata dia, nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek, yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan. PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu dengan perputaran uangnya selama 2023 mencapai Rp327 triliun (agregat).