Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Indonesia tidak akan mengimpor garam konsumsi mulai tahun depan. Tugas pemenuhan garam konsumsi domestik akan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai dengan Perpres 126 yang melarang impor garam konsumsi. Selain itu, Zulkifli juga menambahkan bahwa KKP akan diberi tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan garam industri dalam negeri dalam dua tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, KKP akan bekerja sama dengan Kemenko Pangan dan kementerian terkait guna memastikan ketersediaan garam untuk kebutuhan industri. Zulkifli menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan harus memastikan produksi garam industri dalam negeri dalam waktu dua tahun dan tidak mengandalkan impor. Kementerian Perindustrian akan menyampaikan jumlah kebutuhan garam industri, sementara KKP bertanggung jawab untuk memenuhi pasokan sesuai aturan yang ditetapkan.