Menko Muhaimin Beberkan Kriteria Ponpes yang Dibantu Rehabilitasi Bangunan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, pondok pesantren (ponpes) wajib memenuhi tiga kriteria untuk mendapat bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Adapun tiga kriteria itu ditentukan supaya bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dua kriteria awal yang harus dipenuhi ialah jumlah santri dan tingkat kerawanan bangunan. “Jumlah siswa, siswi, santrinya harus di atas 1.000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (10/10/2025).

Muhaimin menerangkan setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan langsung, jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu. “Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” ujar ketua umum DPP PKB itu. Muhaimin menjelaskan, bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh. Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.

Search