Ekonomi hijau mampu menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan, Indonesia telah meningkatkan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) target penurunan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri. Ini dari 41 persen menjadi 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Pencapaian visi tersebut memerlukan kolaborasi yang kuat oleh berbagai pemangku kepentingan dan diperlukan peningkatan akses terhadap solusi keuangan dan teknologi. Oleh karena itu, Indonesia memperkuat kolaborasi sektor swasta dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Menko Airlangga menilai APBN juga memprioritaskan proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim dan mendorong kegiatan ramah iklim. Untuk memastikannya, pemerintah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging di tingkat nasional dan daerah yang mampu melacak alokasi anggaran perubahan iklim dan menyajikan data kegiatan dan hasilnya. Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga karbon melalui perdagangan karbon. Ini tertuang dalam aturan pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.