Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mau memasukkan kembali pasal yang mengatur belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5 persen di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Di UU lama, kewajiban itu diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Namun, dalam RUU Kesehatan, ketentuan itu dihapus.
Langkah pemerintah menghapus wajib belanja 5 persen untuk kesehatan ini menuai kritik dari sejumlah fraksi di Komisi IX DPR. Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar meminta agar mandatory spending itu harus tetap ada. Fraksi Golkar juga menilai mandatory spending minimal sebesar 5 persen juga harus ada dalam RUU Kesehatan, sebagaimana diungkapkan Dewi Asmara. Kendati demikian, Golkar tetap menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna.
Dalam rapat itu, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju Omnibus Law RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (20/6). Sedangkan Demokrat dan PKS menolak. Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi.