Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan digitalisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital) akan menutup celah pungutan liar (pungli). Kebijakan itu juga akan menghilangkan praktik malaadministrasi yang selama ini membebani tenaga kesehatan. Menurut BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, sistem manual kerap memberi ruang intervensi, mulai dari penahanan dokumen hingga permintaan biaya tambahan yang tidak resmi.
Hingga kini, layanan MPP Digital sudah diintegrasikan di 199 kabupaten/kota dengan lebih dari 261 ribu izin praktik diterbitkan. Pemerintah menargetkan perluasan ke 514 kabupaten/kota agar semua tenaga kesehatan dapat menikmati proses izin yang seragam dan bebas pungli.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut memastikan keamanan dokumen izin digital dengan sertifikasi elektronik dan QR Code. Langkah ini menjamin dokumen tidak bisa dipalsukan maupun dimanipulasi. Pemerintah berharap, dengan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungli, tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa lebih fokus pada pelayanan masyarakat.