Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, jajarannya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat. Dia menyebut, pengelola bangunan akan dipanggil untuk pengumpulan data. Menurut dia, nantinya jika 29 bangunan yang telah disegel terbukti melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, dilakukannya pembongkaran bangunan hingga denda.
Dia menjelaskan, beberapa bangunan yang disegel Kemenhut di kawasan hutan berbentuk vila, tempat wisata, hingga rumah. Raja berpesan kepada jajarannya agar penertiban dilakukan tidak hanya karena adanya momentum, tapi akan terus ditindaklanjuti dengan serius.