Menhub Keluarkan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Menurut Menhub, operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi hingga 68 perjalanan per hari. Selain itu,masyarakat telah disiapkan KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung untuk mempermudah penumpang mencapai Kota Bandung.

Lebih lanjut, Menhub akan menerapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat. Dengan begitu, Menhub berharap pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Search