Mengawal Turunan UU IKN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang terdiri dari sembilan bab dan 40 pasal itu mengamanatkan banyak hal, yang sangat ideal dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru. Namun, masih banyak pula yang perlu dirumuskan lebih detail dalam peraturan turunan di bawahnya guna memastikan apa yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) itu bisa terwujud sebagaimana yang tertulis.

UU IKN, misalnya, mengamanatkan hadirnya tata kelola ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, berketahanan, serta menjadi acuan bagi penataan wilayah lainnya di Indonesia. Visi IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa. UU pun mengamanatkan, pembangunan dan pengembangan IKN dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan, keseimbangan teknologi, ketahanan, keberlanjutan pembangunan, kelayakan hidup, konektivitas, dan kota cerdas. Selama ini, prinsip-prinsip itu bahkan kerap dilanggar atau dikalahkan kepentingan pragmatis orang atau kelompok.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sudah harus ditunjuk dan diangkat paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan, 15 April 2022. Otorita IKN pun harus sudah mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Berarti tinggal tersisa waktu sekitar 10 bulan. Selain itu, paling lama dua tahun sejak diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara harus diubah.

Search