Mengawal Kedaulatan Bahasa Indonesia

Mendikbud Indonesia, Nadiem Makarim tegas menolak saran PM Malaysia agar bahasa Melayu dinobatkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Secara subyektif sebagai warga Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan bahasa Indonesia diproklamirkan sejak Sumpah Pemuda 1928 sebagai Satu Bahasa, Bahasa Indonesia, saya sepenuhnya tanpa syarat mendukung penolakan Mendikbud. Apalagi secara konstitusional telah ditetapkan melalui Pasal 36 Undang Undang Dasar Republik Indonesia bahwa bahasa negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Bukan Melayu.

Status dan fungsi Bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Masih lebih diperjelas secara lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Berdasar fakta secara tak terbantahkan jumlah penduduk Indonesia adalah yang terbanyak di antara segenap negara anggota Asean. Berdasar de facto kuantitas pengguna bahasa jelas bahasa Indonesia lebih berhak dinobatkan sebagai bahasa resmi Asean ketimbang bahasa Melayu.

Search