Meski target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan pemerintah, realisasinya masih menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah aspek, mulai dari kesiapan hunian, infrastruktur penunjang, hingga kepastian mekanisme penempatan, membuat proses relokasi belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Apa kendala utama yang membuat ribuan ASN belum juga berpindah ke pusat pemerintahan yang baru? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan ASN belum pindah ke IKN karena jumlah kementerian/lembaga yang bertambah.
Rini menuturkan, jumlah kementerian/lembaga yang bertambah dari 34 menjadi 48 membuat pemerintah mesti memetakan ulang penempatan ASN dan pembagian fungsi kelembagaan di IKN. Rini menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah merancang tahapan pemindahan ASN sejak 2022 sampai 2024. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga ketika rezim pemerintahan berganti membuat rancangan tersebut perlu disesuaikan kembali. Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai proses kelembagaan, daftar pegawai yang akan berpindah, hingga estimasi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN. Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN mulai 2026. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemindahan ASN tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
