Jenderal Agus Subiyanto selaku Panglima TNI mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Telegram Panglima TNI itu memuat tujuh instruksi utama yang harus dijalankan oleh jajaran TNI. Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap stabilitas keamanan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara harus mampu mengantisipasi setiap dinamika yang berkembang, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Selain meningkatkan kesiapsiagaan militer, Panglima TNI juga menginstruksikan Bais TNI untuk melakukan pendataan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah terdampak konflik melalui para Atase Pertahanan (Athan) RI.
