Mendiktisaintek: Kemungkinan Uang Kuliah Naik Imbas Efisiensi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebutkan terdapat kemungkinan terjadinya kenaikan uang kuliah yang ditimbulkan dari efisiensi anggaran pemerintah. Pasalnya, ada anggaran ke perguruan tinggi yang terdampak efisiensi.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, (12/2/2025) Menteri Satryo memaparkan terdapat sejumlah anggaran bantuan operasional ke perguruan tinggi yang menjadi subjek efisiensi anggaran, di antaranya

  1. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mengalami efisiensi sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp 6,018 triliun.
  2. Dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp 2,37 triliun.
  3. Dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp 856 miliar.
  4. Dana Bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS yang nilai efisiensinya sebesar 50 persen dari pagu awal masing-masing Rp 250 miliar dan Rp 365 miliar.

Menteri Satryo telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat mengembalikan sebagian anggaran bantuan langsung ini untuk kembali ke pagu awalnya, agar perguruan tinggi tak perlu menaikkan uang kuliah kepada mahasiswa.

Search