Peristiwa masuknya TNI ke kampus-kampus kembali mencuat setelah pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Salah satunya adalah kehadiran Dandim 0508 Depok di Universitas Indonesia saat mahasiswa menggelar Konsolidasi Nasional. Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus merupakan ruang terbuka bagi kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, dalam bidang akademik dan riset. Disampaikan bahwa kerja sama antara universitas dan TNI telah banyak dilakukan, terutama dalam mendukung pengembangan teknologi pertahanan. Oleh karena itu, kehadiran TNI dianggap bukan sebagai pelanggaran, melainkan bagian dari sinergi nasional.
Namun, perluasan peran TNI dalam ruang sipil justru dikritik oleh pengamat seperti Al Araf dari Imparsial, yang menilai hal ini sebagai dampak langsung dari UU TNI yang baru. Dikatakan bahwa dalam aturan sebelumnya, operasi militer selain perang (OMSP) harus mendapatkan persetujuan DPR, namun kini dapat dilakukan tanpa keputusan politik negara. Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan batas antara tugas pertahanan dan urusan sipil. Masuknya TNI ke kampus pun dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil. Rektor UI bahkan menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah mengundang TNI ke dalam area kegiatan mahasiswa.