Hal menarik terjadi dalam Sidang Umum UNESCO di Samarkand, Uzbekistan, beberapa waktu lalu. Dalam forum internasional tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pidato perdananya menggunakan Bahasa Indonesia. Menanggapi hal itu, Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr M Isnaini MPd, menjelaskan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Bahasa Indonesia merupakan tindak lanjut dari Resolusi 42 C/28 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO sejak tahun 2023.
Krisna menambahkan, diplomasi bahasa merupakan instrumen penting dalam memperkuat citra bangsa di dunia internasional. Penyebaran Bahasa Indonesia di berbagai negara, katanya, dapat menumbuhkan pemahaman lintas budaya sekaligus membangun hubungan antarbangsa yang lebih harmonis. Ia juga menyebut bahwa langkah UNESCO tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 44, undang-undang itu menegaskan pentingnya peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
