Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, masih ada 37 daerah tertinggal yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengentasan. Program pengentasan wilayah tertinggal ini akan diteruskan hingga tahun 2025. Selama beberapa periode sebelumnya, pemerintah telah berhasil mengurangi jumlah kabupaten tertinggal dari 199 menjadi 37, dengan berbagai upaya penguatan asimetri pembangunan, sinergi dengan berbagai pihak, dan peningkatan kualitas SDM desa. Kendati masih ada tantangan, Menteri Abdul menyebut bahwa hambatan-hambatan tersebut semakin berkurang, dan program ini akan terus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor dan perencanaan yang lebih efektif.
Pemerintah juga telah melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan memanfaatkan data dan rekomendasi lokal, serta melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan media lokal. Di Pulau Papua, pemerintah menjalankan pendekatan pembangunan kolaboratif yang sesuai dengan budaya dan kondisi fisik setempat. Upaya koordinasi regulasi perencanaan belanja antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi fokus untuk memastikan implementasi yang lebih cepat dan efektif di lapangan.