Mendag Tegaskan Indonesia Bisa Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri. Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan jika dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri. Adapun besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu,” jelas Zulkifli.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik. Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

Search