Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk Minyakita. Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.
Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat. Mendag Busan juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
