Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadan dan Lebaran. Kelonggaran diberikan di tengah upaya membendung impor dan penjualan pakaian bekas. Kelonggaran diberikan kepada pedagang kecil untuk sementara waktu. “Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, sudah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang sudah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan,” ujar Teten.
Ia menambahkan sambil memberikan kelonggaran itu, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas. Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti milik UMKM. “Kami imbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” sebutnya.
Lebih lanjut Teten menyampaikan bahwa melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual. Menanggapi permintaan tersebut, KemenKopUKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.