Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang diduga menerima pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat, dinanti publik. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, laporan terkait gratifikasi Kaesang sudah rampung dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Pahala menambahkan, hasil analisis tersebut dapat segera diumumkan oleh pimpinan KPK.
Pahala juga menjelaskan, jika hasil analisis menyatakan bahwa jet pribadi tersebut termasuk dalam kategori milik negara, maka Kaesang harus menyetor biaya setara harga tiket jet pribadi, yang diperkirakan sekitar Rp 90 juta per orang. Ia menambahkan, saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang bersama istrinya mengajak kakak ipar dan stafnya. Jika jet tersebut dinyatakan sebagai milik negara, total yang harus disetor Kaesang adalah Rp 360 juta.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, pernyataan Kaesang mengenai tebengan jet pribadi sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, keluarganya merupakan penyelenggara negara.