Menaker Ungkap Prabowo Teken PP Kenaikan Upah Minimum

Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum. Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata Yassierli, diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Search