Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral (UMS), dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Yassierli menjelaskan, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024. Bagi sektor tertentu, UMS akan ditetapkan dengan syarat nilainya lebih tinggi dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
Ia juga mengungkapkan rencana jangka panjang pemerintah untuk menciptakan mekanisme pengupahan yang lebih permanen. Saat ini, Kemenaker sedang mempertimbangkan revisi peraturan pemerintah atau penyusunan regulasi baru yang memberikan kepastian lebih baik dalam penetapan upah ke depan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengadakan sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. “Kebijakan kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Yassierli.